Suara.com - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan handphone dan tablet ilegal asal China di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 557 handphone dan 27 tablet disita sebagai barang bukti.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pria berinisial OW (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ratusan handphone dan tablet ilegal asal China ini, lanjut Auliansyah, beberapa di antaranya meniru model gawai ternama. Seperti i14 yang meniru IPhone 14 asal Amerika.
Baca Juga: Penyelundupan 535 Balpres Pakaian Bekas Disita Polda Metro Jaya
Dari hasil penyidikan, tersangka OW memang menurut Auliansyah menargetkan pembeli dari kalangan ekonomi bawah.
"Kalau di desa-desa melihat ini, kalau dibilang ini adalah Iphone 14 bisa jadi percaya. Ini yang membuat menarik orang untuk membelinya," ungkap Auliansyah.
Auliansyah menuturkan kalau tersangka OW telah menjalankan bisnis gelap ini sejak November 2022. Keuntungan perbulan yang ia peroleh mencapai Rp400 juta.
"Jadi kalau kita hitung kurang lebih mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar," pungkasnya.