Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Pada pertemuan itu, KPU memutuskan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.
"Kami berencana membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dalam pertemuan itu pula, kata dia, KPU menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik sesuai putusan Bawaslu. Pada putusan itu, Prima harus menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.
Baca Juga: Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini
Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi Prima, lanjut Idham, maka proses akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Jadi, apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin maka Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual," tutur Idham.
Selain itu, Idham memastikan pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi Prima dalam mempersiapkan calon legislatif. Sebab, jika Prima lolos verifikasi ulang, KPU akan menjamin hak politiknya.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Baca Juga: Banyak Kasus Pencatutan Nama, Bawaslu Imbau Warga Kudus Cek di Sipol