Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan pihaknya siap membuka ruang dialog dengan mahasiswa pasca adanya unggahan video kritik BEM Universitas Indonesia (UI) yang menampilkan Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.
Awalnya Hendrawan mengaku sebagai orang yang lebih dari 25 tahun bekerja di perguruan tinggi atau kampus, mahasiswa dinilainya memang kerap kali membuat ungkapan yang meletup-letup.
Menurutnya, eksistensi mahasiswa dikaitkan dengan sikap kritis, berani menyuarakan kebenaran, dan anti kemapanan.
"Jadi kita harus membuka ruang dialog dengan mahasiswa. Saya percaya mahasiswa yang benar tidak akan doyan melempar opini asal-asalan dan fitnah," kata Hendrawan kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Puan Temui Jokowi di Istana, Bahas Isu Nasional hingga Pemenangan Pemilu 2024
Hendrawan meyakini mahasiswa bukan lah orang-orang bayaran yang rela menggadaikan integritas untuk jualan isu-isu murahan.
Terkait ruang dialog tersebut, PDIP mengklaim setiap waktu selalu menerima masukan yang bersifat kritis.
"Lho kami setiap waktu selalu menerima pihak-pihak yang memberikan masukan kritis, menyampaikan aspirasi dan usulan-usulan strategis," tuturnya.
Selain itu, Hendrawan menyampaikan, pihaknya juga tak jarang mendatangi kampus-kampus untuk melakukan dialog tukar pikiran.
"Tak jarang kami mendatangi kampus-kampus untuk berdialektika mengenai banyak persoalan kemasyarakatan," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Berpeluang Usung Capres Bukan Kader, Jika...
Penjelasan BEM UI
Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.
"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.
"Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.
"Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” sambung dia.
Lebih lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
"Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dean perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat,” tandas Melki.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).