Dengan begitu, nantinya pengirim barang hanya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen dan tarif bea flat sebesar 10 persen.
Adapun simulasinya adalah sebagai berikut:
- Mengisi form kalkulator Pabean di situs Siapterbang-bcsoetta.org
- Pengirim mengisi nilai barang dan ongkos kirim di situs https://siapterbang-bcsoetta.org/KalkulatorPabean.aspx
- Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
- Katakanlah nilai barang USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta, lalu dikurangi USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta. Jadi nilai barang yang dicantumkan sebesar Rp 7,5 juta.
- Sedangkan, harga pengiriman jasa kirim dari negara tujuan menuju Indonesia tarifnya estimasi Rp 500 ribu. Jadi, nilai yang dimasukkan Rp 8 juta.
- Setelah nilai barang dan ongkos kirim sudah dijumlahkan, pengirim dapat mencantumkan PPh 7,5 persen dan PPN 11 Persen.
- Klik PPh sesuai Pasal 22, Memiliki NPWP atau tanpa NPWP. Jika pengirim memiliki NPWP, akan dikenakan pajak 10 persen dari nilai barang. Sementara, jika pengirim barang tidak memiliki NPWP, maka pajak yang akan dikenakan sebesar 20 persen dari nilai barang.
- Setelah seluruh kolom diisi dan disertakan nilai barangnya, kalkulator Pabean akan mengkalkulasi jumlah Bea Masuk yang harus dibayar.
- Dari total jumlah di atas, maka bea masuk yang harus dibayarkan pengirim sebesar Rp 2.406.000 jika ada NPWP. Tapi jika tidak memiliki NPWP, maka bea masuk yang dibebankan ke pengirim Rp 3.266.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan