Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:02 WIB
Warganet Tanya Aturan Malah Dibilang Babu, Ternyata Begini Hitungan Bea Cukai Barang Impor
Ilustrasi Bea Cukai. [Dok: Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Namun kini tidak terkait dengan harta kekayaan tidak wajar milik pejabatnya, melainkan komentar tak pantas dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.

Pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Widy Heriyanto tersebut melontarkan komentar kurang berkenan ketika menanggapi keluhan warganet yang merupakan seorang pengembang game, di mana warganet ini mengeluhkan harus membayar pajak atas piala yang dimenangkannya di luar negeri.

Bukannya mendapatkan penjelasan yang ramah dan jelas, keluhan warganet itu malah ditanggapi dengan tidak pantas oleh Widy Heriyanto. Ia bahkan menyebut warganet tersebut 'babu' dan 'banyak bacot'.

Lantas bagaimana sebenarnya hitung-hitungan bea masuk barang yang dianggap barang impor ke Indonesia? berikut ulasannya.

Cara menghitung Bea masuk barang impor

Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, semua barang yang berasaldari luar negeri dan masukke Indonesia akan dianggapsebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali hadiah.

Prastowo merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagai dasar hukumnya. Dalam peraturan itu dijelaskan, semua barang yang dibawa dengan mekanisme bawaan penumpang (personal effect) dan nilainya tidak lebih dari USD 500 tidak akan dikenakan Bea Masuk.

Namun dalam kasus Fatimah, piala yang dikirimkan pada 2015 itu sampai ke Indonesia setelah pemiliknya lebih dulu sampai ke tanah air.

Karena itulah, menurut Yustinus, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.

Baca Juga: Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot

Namun barang yang masuk dalam kategori hadiah bisa dibebaskan dari bea masuk,jika pengirim barang tersebut melampirkan keterangan bahwa barang tersebut adalah hadiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI