Suara.com - Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pak ogah berinisial RF alias B buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap anggota TNI AL berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan RF ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Irwandhy kepada wartawan, Jumat (23/3/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Irwandhy, motif RF menganiaya DS karena emosi.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan ini diawali dengan perselisihan pendapat antara RF dan DS ketika tengah mengatur jalan.
"Dia (RF) hanya spontanitas berada disitu, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik. Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang anggota TNI AL diduga dianiaya pak ogah alias pengatur jalan di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (22/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Kabarkan Kondisi David, Buat Status untuk Mario Dandy Cs: Tak Ada Ampunan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menyebut pelaku berinisial RF alias B. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian mulutnya.
"Korban luka pada bagian mulut," ungkapnya.
Julius menuturkan, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban diduga dihalangi oleh pelaku saat melintasi di persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu. Lalu, keduanya berselisih paham hingga terjadi penganiayaan tersebut.
"Anggota TNI AL hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat. Saudara R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," tuturnya.