Didakwa Lakukan Suap ke Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rijatono Lakka akan Jalani Sidang di PN Tipikor Jakarta

Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
Didakwa Lakukan Suap ke Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rijatono Lakka akan Jalani Sidang di PN Tipikor Jakarta
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI