Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rijatono disebut menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara Rijatono ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (24/3/2023).
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali lewat keterangannya.
Jaksa KPK saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Lukas Enembe Protes Melulu Selama Ditahan KPK: Ngeluh Kasur Tipis sampai Mogok Minum Obat
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," kata Ali.
Nilai suap tersebut mengalami peningkatan, dibanding saat pertama kali kasus ini diungkap ke publik. Rijatono hanya disebut memberi suap senilai Rp 1 miliar untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.