Takut Tunjangan Dipotong, Seluruh ASN Pemprov DKI Diklaim Tak Bolos di Hari Kejepit

Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:22 WIB
Takut Tunjangan Dipotong, Seluruh ASN Pemprov DKI Diklaim Tak Bolos di Hari Kejepit
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumat (24/3/2023) disebut sebagai hari kejepit karena berada di tengah-tengah hari libur. Kerap menjadi kesempatan untuk libur panjang, nyatanya hari kejepit itu tak dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim seluruh ASN tetap masuk bekerja pada hari pertama kerja di awal Ramadan 1444 Hijriah ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menjelaskan bahwa berdasarkan data e-absensi seluruh ASN lingkup Pemprov DKI, tak ada ASN yang absen tanpa keterangan.

"Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang alpa (bolos) nihil," ujar Maria saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Kendati demikian, ia menyebut saat ini terdapat 716 ASN yang menjalani cuti tahunan di waktu yang sama. Ada juga enam ASN yang mengajukan cuti besar, 78 orang cuti bersalin, dan guru-guru sekolah yang sedang libur.

Ia mengatakan, pengajuan izin cuti ini sudah mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Maria meyakini para ASN tak berani bolos lantaran takut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka dipangkas.

"Yang alpa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD-nya," ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8, disebutkan pemotongan tunjangan kinerja pegawai salah satunya dikenakan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja juga dikenakan kepada pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja pegawai, pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, pegawai yang terlambat masuk, pegawai yang pulang cepat, pegawai yang tidak mengisi daftar hadir, serta pegawai yang sedang mengajukan banding administratif dan diizinkan untuk masuk kerja kembali.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan yang mengatur tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan ramadan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

Baca Juga: Catat! Diskotek dan Tempat Pijat di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI