Suara.com - Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea hingga Amerika. Sebanyak 535 balpres berisi pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah menerangkan satu orang berinisial JM (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mengklaim penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," katanya.
Baca Juga: Jimin BTS Rilis Album Solo Perdananya Bertajuk 'Face' Hari Ini
Dari hasil penyidikan, lanjut Auliansyah, keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.
"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 mikirin 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.