DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Telisik Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Di Kemenkeu

Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:55 WIB
DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Telisik Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dasco berharap penjadwalan yang sudah dibuat ulang itu dapar berjalan lancar.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan pihakmya sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi hingga Rp 349 Triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Didik memgatakan Komisi III perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK. Konfirmasi itu diperlukan mengingat informasi yang berkembang saat ini masih simpang siur.

"Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 29 Maret 2023," kata Didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI