Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bahwa DPR RI bisa membuka peluang menggunakan hak kedewanan atau pun hak angket untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan RI.
"DPR juga bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket," kata Didik kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurut Didik, penggunaan hak kedewanan merupakan hak yang lumrah bisa digunakan oleh DPR RI. Terlebih hak tersebut sebagai fungsi check and balances.
"Bagi saya penggunaan hak kedewanan ini menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah apalagi menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar UU," tuturnya.
Baca Juga: MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPR RI juga bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami soal kasus TPPU senilai Rp 349 triliun tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk Panitia Khusus," katanya.
Batal Gelar Rapat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal menggelar rapat bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat, hari ini. Rapat dengar pendapat atau RDP itu dijadwalkan ulang pada Rabu (29/3).
Wakil Ketua DPR RI Dasco menjelaskan alasan rapar ditunda hingga pekan depan.
Baca Juga: Bahas Serius Transaksi Rp 349 Triliun, Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus
"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan. Kalau Kamis fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal sehingga kemudian dicari oleh komisi teknis mendapatkan tanggal 29," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dasco berharap penjadwalan yang sudah dibuat ulang itu dapar berjalan lancar.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan pihakmya sedang mendalami berbagai informasi seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi hingga Rp 349 Triliun di lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Didik memgatakan Komisi III perlu melakukan konfirmasi dan validasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya kepada Menkopolhukam, Kemenkeu dan juga PPATK. Konfirmasi itu diperlukan mengingat informasi yang berkembang saat ini masih simpang siur.
"Harapan untuk menjadikan semuanya terang, Komisi III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 29 Maret 2023," kata Didik.