Suara.com - Kasus predator anak yang membuat warga Sukabumi geger pada tahun 2014 lalu kembali mencuri perhatian. Pasalnya, sang pelaku bernama Emon kini dinyatakan bebas dan bisa kembali menghirup udara segar, setelah hampir 9 tahun mendekam di Lapas Kelas I Cirebon.
Kasus predator yang dilakukan Emon sendiri terungkap pada tahun 2014. Emon yang diketahui melakukan pelecehan dan pencabulan kepada seorang anak di Pemandian Liosanta Citamiang pada 27 April 2014 silam.
Korban kemudian melapor kepada orang tuanya telah disodomi oleh Emon di sekitar pemandian. Pengakuan itu membuat orang tua korban langsung melaporkan Emon ke kepolisian.
Laporan yang masuk ke Polres Sukabumi Kota ini pun diproses dan dilakukan penangkapan kepada Emon atau yang bernama asli Andri Sobari ini.
Baca Juga: Pelaku Sodomi 120 Anak di Sukabumi Sudah Bebas dari Penjara
Dari hasil investigasi, Emon diketahui mencabuli dan menyodomi setidaknya 120 orang anak di Sukabumi, Jawa Barat, di mana semua korbannya adalah anak laki-laki berusia mulai dari 6 tahun hingga 13 tahun. Perbuatan bejatnya diakui Emon dimulainya sejak tahun 2013.
Dari 120 korban yang semua namanya ditulis di buku harian Emon tersebut, hanya ada 47 anak yang melapor. Hal ini pun membuat warga Sukabumi ikut geger dan mulai mencari informasi apakah anak mereka ikut menjadi korban Emon.
Emon pun mengaku bahwa motif tindakan bejatnya tersebut didasari karena trauma masa lalu. Ia mengaku pernah disodomi saat masih duduk di bangku SMP.
Kasus predator sekaligus pedofil anak ini pun ditangani oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat. Dari persidangan tersebut, Emon dijatuhi vonis 17 tahun penjara.
Persidangan Emon yang digelar pada Desember 2014 silam itu pun sempat menjadi pusat perhatian, terlebih ketika sang ibu histeris mendengar vonis anaknya hingga kurungan 17 tahun penjara.
Namun, Emon pun akhirnya bebas setelah 9 tahun dipenjara. Kembalinya Emon ke pelukan keluarganya pun disambut baik oleh sang ibu.
Sang ibu pun merasa senang akhirnya anak sulungnya tersebut kembali berkumpul bersama keluarga lainnya. Namun, bebasnya Emon ini pun membuat masyarakat setempat di Liosanta, Sukabumi juga merasa cemas.
Kejahatan seksual yang dilakukan Emon 9 tahun yang lalu hingga kini masih membekas di masyarakat setempat. Pasalnya, banyak korban Emon yang juga masih berada di sekitarnya dan tak sedikit yang mengalami trauma.
Kini, masyarakat pun mau tak mau menerima kembali Emon. Bahkan, mereka menyatakan akan tetap waspada atas kasus yang mungkin bisa terulang.
Kontributor : Dea Nabila