Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:09 WIB
Segini Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai yang Songong Hina Warganet Babu
Widy Heriyanto, pegawai Bea Cukai yang hina warganet babu dan banyak bacot. (Twitter/@wadawidy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Widy Heriyanto seorang pegawai Bea Cukai jadi viral usai mencaci maki warganet dengan sebutan 'babu' dan banyak 'bacot'.

Cacian itu disampaikan Widy Heriyanto melalui akun Twitter @/wadawidy, tepatnya ketika merespons komplain seorang developer game, Kris Antoni.

Balasan kasar Widy Heriyanto jadi bulan-bulanan warganet. Bahkan setelah menyampaikan permintaan maaf, Widy Heriyanto menggembok akun Twitter miliknya.

Simak gaji dan tunjangan Widy Heriyanto yang songong menyebut warganet babu berikut ini.

Baca Juga: Peter Gontha Ngamuk, Posting Foto Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta: Sakit Semua!

Gaji pegawai bea cukai

Berdasarkan keterangan dalam akun LinkedIn, Widy hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Kemenkeu). 

Sementara itu besaran gaji PNS Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, mengikuti gaji pokok PNS di seluruh Indonesia. Besaran gaji mereka ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).

Dalam aturan itu, golongan 1 PNS Bea Cukai mendapat gaji pokok terendah Rp Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 2.686.500. Sementara itu golongan 2 mendapat gaji terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi Rp 3.820.000.

Kemudian ada golongan 3 yang mendapat gaji terendah Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000. Terakhir, golongan 4 mendapat gaji terendah Rp 3.044.300 dan tertinggi sebesar Rp 5.901.200.

Baca Juga: Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Ini Malah Ditagih Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai

Tunjangan pegawai bea cukai

Selain gaji pokok, PNS Bea Cukai juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan itu diberikan tiap bulan pada pegawai.

Tukin jabatan pegawai Bea Cukai dibagi dalam 27 kelas. Kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp. 2.575.000,00 sedangkan kelas paling tinggi 27 mendapat tukin sebesar Rp. 46.950.000,00.

Kronologi Widy Heriyanto caci warganet babu

Kejadian bermula ketika seorang game developer bernama Kris Antoni, membagikan pengalaman buruknya ketika berurusan dengan petugas Bea Cukai. Pengalaman itu dibagikan melalui akun Twitter @kerissakti.

Kris menceritakan momen dirinya harus membayar pajak Bea Cukai demi bisa mengandil hadiah yang didapatnya dari menang lomba.

Tak disangka, cuitan Kris ditanggapi langsung oleh pegawai Bea Cukai, Widy, dengan kasar. Alih-alih memberikan penjelasan selaku pegawai cukai, Widy malah memberikan kata-kata kasar. 

Widy menyebut Kris sebagai orang yang 'bacot', atau banyak bicara. Selain itu, ia meminta Kris untuk tidak asal bicara dan membaca dulu aturan mengenai impor. 

Tak sampai di situ, Widy juga menanggapi balasan Kris dengan lebih kasar lagi, yakni menyebut 'babu'. Balasannya yang kasar membuat warganet semakin kesal dan menghujaninya dengan kecaman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI