Disebutkan bahwa penutupan itu dilakukan karena adanya desakan dari ormas. Ada masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan patung tersebut. Sebab, lokasinya dekat dengan masjid sehingga khawatir menganggu aktivitas puasa yang sedang dijalani umat muslim.
Konpers Polisi Klaim Inisiatif Pemilik Rumah Doa
Terkait penutupan patung Bunda Maria, Polres Kulon Progo menggelar upaya klarifikasi melalui konferensi pers bersama pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023) malam. Saat itu, sejumlah pihak juga turut dihadirkan.
Mereka yang datang adalah perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Paroki. Adapun hasilnya, polisi membenarkan penutupan itu.
Namun penerapannya, dikatakan polisi, bukan karena desakan ormas. Penutupan patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa. Sebab, pembangunan dan izinnya masih dalam proses penyelesaian. Untuk itu, polisi meminta maaf atas narasi yang salah.
"Rumah doa itu terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers itu.
"Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman," lanjutnya.
Penjelasan Pengelola Rumah Doa
Pengelola Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobuss, Sutarno mengakui bahwa penutupan terpal di patung Bunda Maria tersebut atas inisiatif kakaknya, pemilik rumah doa tersebut.
Baca Juga: Kronologi Polisi Klarifikasi Polisi Soal Narasi Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Pasalnya, pembangunan rumah doa belum selesai sehingga patung akan ditutup sampai proses administrasi selesai dalam jangka waktu sekitar satu bulan.