Suara.com - Kasus penganiayaan yang menimpa David akan sepenuhnya diselesaikan dengan jalur hukum. Sebelumnya, kejaksaan sempat menawarkan metode restorative justice kepada keluarga David untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, keluarga David secara tegas menolak karena sang anak sendiri hingga kini masih sepenuhnya pulih. Kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ini menyebabkan David mengalami kerusakan saraf otak karena dikeroyok hingga tak sadarkan diri.
Sosok AG sendiri akan menjadi pelaku pertama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel pun sudah mempersiapkan banyak hal dalam menggelar persidangan ini.
Simak inilah fakta persiapan sidang AG selengkapnya.
Upaya diversi ditolak keluarga David
Sebelum masuk ke meja persidangan, keluarga David sendiri sudah bermediasi dengan pihak PN Jaksel untuk dilakukannya langkah diversi, yaitu menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.
Namun, upaya diversi ini ditolak keras oleh keluarga David. Karena upaya diversi sudah dinyatakan tertutup, maka selanjutnya AG wajib mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan anak di bawah umur.
"Keluarga korban sudah menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan. Sehingga (upaya diversi) sudah tertutup," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman pada Selasa (21/3/2023).
Alasan persidangan dipercepat
Syarief pun juga mengaku persidangan AG ini pun harus dipercepat karena berpacu pada waktu penahanan, mengingat adanya batasan waktu penahanan bagi pelaku anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hanya berhak menahan AG selama 5 hari, dengan maksimal perpanjangan waktu menjadi 7 hari. Masa penahanan yang singkat membuat penegak hukum berpacu dengan waktu.
"Karena yang bersangkutan (AG) masih tergolong anak, maka batas penahanan dari JPU hanya selama lima hari dan maksimal diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanan AG memang sangat-sangat singkat dan berpacu dengan waktu," lanjut Syarief.
Jaksa tidak boleh menggunakan atribut
Persidangan pelaku anak ini pun diungkap Syarief akan dilaksanakan dengan menunjuk 7 jaksa yang nantinya akan mengadili tanpa atribut.
Bukan hanya jaksa, kuasa hukum AG dan AG sendiri juga tidak diperkenan menggunakan atribut atas peraturan peradilan pada pelaku anak.
Tak ada persiapan khusus
Selain persiapan dari pihak Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga mengungkap bahwa mereka tidak melakukan persiapan khusus, namun tetap siaga karena kasus ini menjadi kasus publik.
"Tidak ada persiapan khusus untuk persidangan (AG). Namun karena kasus menarik perhatian publik, tentu penanganan kasus yang menarik perhatian publik, sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (23/3/2023).
Persidangan digelar secara tertutup
Walaupun sudah tergolong kasus yang terungkap ke publik, namun pihak PN Jaksel akan menggelar sidang secara tertutup, mengingat pelaku masih berusia anak-anak dan masih perlu perlindungan hukum.
Kontributor : Dea Nabila