Suara.com - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menetapkan Riyanto (45), suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar sebagai tersangka utama pembuang bayi lahir prematur di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar pada Senin (20/3/2023).
"Yang bersangkutan kami tahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY (30). Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (23/3/2023).
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Kasus rekayasa penemuan bayi di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Senin (20/3) sore itu menarik perhatian publik khususnya di media sosial setempat, karena pelaku pembuangan bayi adalah saksi pelapor itu sendiri.
Rupanya RY atau Riyanto ingin mengaburkan jejak asal-usul bayi hasil hubungan gelap dengan WY, mantan pekerja migran di Taiwan asal Desa Pojok, yang masih tetangga desanya.
Menurut Ansori, diduga Riyanto ingin merekayasa cerita seolah mengadopsi bayi yang tak sengaja dia temukan di tepi jalan.
"Dugaan motifnya kurang-lebih seperti itu. Tersangka tidak mau semata-mata merawat bayi hasil hubungan gelap karena bisa menjadi aib keluarga," katanya.
Sebelum lahir bayi laki-laki dengan bobot 1,7 kilogram, rupanya Riyanto dan pasangan selingkuhnya, WY, sempat beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungan.
Mereka pernah mendatangi seorang dukun, namun gagal menggugurkan kandungannya.
Baca Juga: Suami Lurah Jaten di Blitar Selingkuh dengan Perempuan 20 Tahun dan Buang Bayi
Lalu mereka mencari orang sakti yang bisa memindahkan kandungan ke orang lain, tapi tak menemukan orang tersebut.