Suara.com - Selama Bulan Ramadhan, moda angkutan umum di Jakarta seperti Moda Raya Terpadu (MRT) memiliki aturan terkait berbuka puasa. Namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati.
Kepala Divisi Sekretaris Korporat PT KRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pengguna jasa diperbolehkan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga maupun area berbayar seperti peron atau beranda peron/paid concourse.
Lalu, saat waktu berbuka telah tiba dan melanjutkan kegiatan membatalkan puasa di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
"Meski demikian, pengguna jasa hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar," ujar Pratomo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pengguna jasa yang akan membatalkan puasa selain dengan kurma dan air putih diperkenankan dilakukan di luar kereta atau di area beranda peron tidak berbayar (unpaid concourse).
"Masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai," ucapnya.
Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berbicara baik satu maupun dua arah.
"Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar," katanya.
Baca Juga: Imbas Proyek MRT Fase 2, Dishub DKI Persempit dan Tutup Persimpangan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk