Suara.com - Alat musik angklung dilarang dimainkan di jalur pedestrian Malioboro, D I Yogyakarta. Ketentuan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Larangan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian.
Ekwanto selaku Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro menyampaikan saat ini tengah melakukan kurasi sebelum orang-orang dapat tampil di Teras Malioboro 1 dan 2. Proses kurasi tersebut meliputi penampilan, musik, dan pementasan.
Ekwanto juga menyampaikan banyak masyarakat yang protes karena alat musik angklung bukanlah alat musik tradisional Yogyakarta. Selain itu, angklung juga dianggap menutupi gamelan.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Sebagai solusi, angklung yang dianggap bukan alat musik tradisional Yogyakarta itu nantinya akan dikombinasikan dengan alat musik tradisional Yogyakarta yakni gamelan. Tujuannya adalah agar tampilan di daerah tersebut bernuansa Yogyakarta.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelas Ekwanto.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, menarik membahas sejarah alat musik angklung.
Sejarah alat musik tradisional angklung
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
Alat musik angklung memiliki sejarah yang unik. Angklung merupakan alat musik tradisional Sunda yang dibuat dari dua hingga empat bambu yang diikat ke bambu lain dengan tali rotan.