Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama yang menjadi perbincangan warganet di media sosial. Pramono menegaskan kalau larangan acara buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat.
Pramono mengatakan larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga dan juga kepala daerah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono melalui video yang dibagikan Kamis (23/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Baca Juga: Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan
Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.
Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.
"Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para
pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu
merupakan acuan yang utama," terangnya.
Baca Juga: Ingin Bukber di Rumah? Ikuti 5 Tips Berikut agar Acara Tetap Berkesan!
Arahan Jokowi
Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.
Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).
Kemudian, arahan yang kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tuturnya.
Sementara arahan ketiga, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tuturnya.
Adapun arahan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai laporan.