Suara.com - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David membuat Dandy terancam akan dihukum lebih lama. Reka ulang adegan pengeroyokan dan pengumpulan bukti-bukti penganiayaan serta penangkapan terhadap pelaku membuat pihak Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.
Pasal yang menjerat Mario Dandy awalnya sebatas Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat dijerat pasal ini, Mario Dandy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya pasal ini, Mario Dandy juga diungkap akan dijerat pasal lainnya, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu.
Penyelidikan kasus ini pun kembali dilakukan dengan reka ulang adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi penyebab utama pengeroyokan terjadi. Reka ulang adegan tersebut pun dilakukan dan mengungkap fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup
Hal ini pun disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangkakan kepada Dandy dapat lebih berat.
"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.
Tak hanya pasal tersebut, baru-baru ini, salah satu saksi berinisial APA melaporkan Dandy atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan APA karena dirinya mengaku tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan namun diseret namanya.
Laporan dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA ini pun diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu. Di dalam laporan tersebut, APA menyangkakan Mario dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Jeratan pasal juga kembali mengancam Mario Dandy usai keluarga korban David Ozora berencana akan melaporkan Mario atas dasar pelanggaran UU ITE karena terbukti sengaja menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan olehnya ke lingkup pertemanannya.
Baca Juga: Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan
“Betul kalau ada rencana melaporkan Mario. Itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga (untuk melaporkan)" ungkap Alto, salah satu perwakilan keluarga David.
Kontributor : Dea Nabila