Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!
1. Memiliki harta mencapai nisab
Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.
2. Kepemilikan nisab selama satu tahun
Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.
3. Ada harta yang dikeluarkan
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dari Istri dan Anak, Jangan Lupa Dibayar Sebelum Lebaran 2023
Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa membayar zakat juga wajib hukumnya bagi anak-anak. Jadi, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, ia akan tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara itu, apabila ada seorang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahari terakhir di bulan ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat.
Siapa penerima zakat fitrah?
Jika seseorang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, maka orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan (kelompok). Berikut adalah golongan penerima zakat fitrah.
- Fakir
- Miskin
- Riqab (hamba sahaya)
- Amil
- Gharimin (orang dengan hutang dan kesulitan melunasinya)
- mualah (orang yang baru masuk islam)
- Fi sabilillah (orang yang sedang berjihad)
- Ibnu sabil (musafir)
Zakat dapat memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat, membantu orang yang kurang beruntung, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memberikan keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.
Selain itu, membayar zakat juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat tamak dan keserakahan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan keimanan umat Muslim kepada Allah SWT.
Bagi orang tua yang memiliki anak, jangan lupa membayarkan zakat fitrah untuk mereka. Sebab, anak termasuk dalam kelompok siapa yang wajib bayar zakat fitrah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri