Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bayi Baru Lahir Juga Perlu

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 17:11 WIB
Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bayi Baru Lahir Juga Perlu
Amil zakat menunggu umat Islam yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto] - siapa yang wajib bayar zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?

Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?

Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.

1. Memiliki harta mencapai nisab

Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.

2. Kepemilikan nisab selama satu tahun

Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.

3. Ada harta yang dikeluarkan

Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!

Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI