MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana

Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB
MAKI akan Laporkan Anggota Komisi III DPR ke Polisi yang Sebut PPATK Bisa Diancam Pidana
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyebut, PPATK membuat publik gaduh gegara membuat isu transaksi Rp349 T mencuat ke permukaan.

Arteria menilai bahwa kini publik tengah dilanda berbagai kedukaan, dan PPATK hanya menambah kegaduhan usai koar-koar soal kasus ini

"Kerja PPATK selalu kami apresiasi. Tapi cara PPATK bekerja, cara PPATK menyampaikan isu, mohon maaf harus dikoreksi. Negara ini sudah terlalu sedih, susah, dan lagi berduka. Ditambah cerita-cerita begini-begini, ujungnya tidak terbukti korupsi," kata Arteria dalam rapat.

Arteria mewanti-wanti bahwa dokumen terkait transaksi janggal tersebut bersifat rahasia, sehingga pihak yang membocorkannya ke publik dapat terancam pidana.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI