Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Komisi III DPR ke kepolisian, soal pernyataan yang menilai Pusat Pelaporan Analisis dan Trasaksi Keuangan (PPATK) berpotensi melakukan pidana karena membocorkan transaksi keuangan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengaduan tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu depan ke kepolisian.
"Maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh anggota komisi III DPR tersebut, bahwa proses yang dilakukan PPATK itu adalah mengandung unsur pidana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023).
Dia menegaskan, pernyataan DPR yang menyebut PPATK berpotensi melakukan unsur pidana tidak benar.
Sebab, informasi yang disampaikan PPATK tidak merujuk pada per orangan melainkan ke secara umum.
"Karena apa? Yang disampaikan adalah secara global, bukan orang perorang, dan tidak ada dirugikan satu orang pun, sehingga bisa melaporkan kerugiannya kepada kepolisian karena dibuka rahasianya," kata Boyamin.
Kemudian, MAKI menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang seolah menyudutkan PPATK karena mengungkap data transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Mestinya, DPR menyambut gegap gempita, gembira apa yang disampaikan oleh PPATK. Dan menindaklanjuti Pansus untuk memberikan arahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Bukan sebaliknya," kata Boyamin.
"Nah pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR ini masih bersama rakyat yang diwakilinya? Atau malah berbeda haluan? Karena masyarakat nyatanya sangat gembira, sangat mendukung PPATK. Dan kenyataannya, pada proses kemarin di DPR itu masyarakat juga masih membela PPATK," sambungnya.
Baca Juga: MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Saat menggelar rapat bersama pada Selasa (21/3/2023) lalu, Ketua PPATK Ivan Yustiavananda dicecar Komisi III DPR RI.