Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Bisa Batal atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:45 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Bisa Batal atau Tidak?
Ilustras sikat gigi - hukum sikat gigi saat puasa. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tidak hanya menahan lapar dan haus, namun juga harus menghindari hal-hal dari luar masuk ke dalam tubuh. Contohnya adalah berkumur dan sikat gigi. Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa?

Hal ini karena berkumur dan menyikat gigi dikhawatirkan dapat masuk ke dalam tubuh yang bisa menyebabkan seseorang batal puasanya. Lantas bagaimana penjelasannya? Untuk mengetahui hukum sikat gigi saat puasa, simak ulasannya sebagai berikut.

Dilansir dari NU Online, membersihkan mulut dan menyikat gigi diatur waktunya. Apabila dilakukan saat puasa hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur”.

 Sementara itu, ada penjelasan lain dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdab, yang mana seseorang harus memperhatikan saat menyikat gigi, sebab jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan seperti air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Baca Juga: Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”

Bagi orang yang berpuasa, dianjurkan untuk selalu berhati-hati saat hendak menyikat gigi. Disarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak tiba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dianjurkan juga kepada umat islam untuk menggosok gigi dengan kayu siwak pada siang hari, terutama sebelum melaksanakan sholat.

Sementara itu, berkumur saat puasa tidak dianjurkan jika dilakukan terlalu berlebihan. Maksud dari berkumur terlalu berlebihan adalah terlalu kencang dan banyak karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Kesimpulannya adalah menyikat gigi pada siang hari boleh untuk dilakukan selama tidak tertelan dengan sengaja. Sebaliknya, dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.

Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT." (HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya).

Baca Juga: Sudah Nyaman Menduda? Kang Dedi Mulyadi Tampak Ceria Jalani Bulan Ramadhan Meski Tanpa Ambu Anne Ratna Mustika

Demikian ulasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI