Anggap Video Puan Berbadan Tikus Provokatif, PDIP Sarankan BEM UI Belajar Cerdas dan Santun Sampaikan Kritik

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:40 WIB
Anggap Video Puan Berbadan Tikus Provokatif, PDIP Sarankan BEM UI Belajar Cerdas dan Santun Sampaikan Kritik
BEM UI kritik Ketua DPR Puan Maharani lewat meme Puan berbadan tikus. (Instagram/@bemui_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Badan Kesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (BEM UI) perlu belajar cerdas dan santun dalam menyampaikan kritik

Hal ini disamlaikan Junimart merespon video kritik hasil olahan BEM UI dengan gambar Ketua DPR Puan MaharanI berbadan tikus.

"Menurut saya adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun. Rakyat mana yang mereka wakili," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Junimart lantas menilai kritik dari BEM UI yang dialamatkan kepada Puan bernuansa provokatif. Padahal menurut Wakil Ketua Komisi II ini, BEM UI bisa menyampaikan kritik melalui forum resmi.

Baca Juga: BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat

"Kritik disampaikan saja melalui forum resmi bukam provokatif dan cenderung melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat. Monggo diterjemahkan sendiri," kata Junimart.

Penjelasan Ketua BEM UI

Ketua Badan Kesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menjelaskan video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: BEM UI Kritik DPR Pakai Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Netizen: Semoga Editornya Selamat

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

“Itu adalah puncak kemarahan kami terhadap berbagai hal-hal buruk yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR,” sambung dia.

Lebih lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dewan perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat,” tandas Melki.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI