Suara.com - Harta kekayaan pejabat instansi pemerintah kini semakin menjadi perhatian publik,usai terungkapnya kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Usai mencuat kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, harta kekayaannya menjadi sorotan publik.
Menurut data LHKPN, Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar. Dan setelah ditelusuri lebih lanjut, ia memiliki 40 rekening bank dengan total transaksi hingga Rp 500 miliar dalam tiga tahun.
Sejak itulah data LHKPN pejabat publik menjadi sorotan publik, termasuk warganet di sejumlah akun media sosial.
Dan belakangan terungkap ada salah satu pejabat BUMN yang sudah beberapa tahun tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui skema LHKPN.
Pejabat tersebut adalah Direktur Utama PT Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso. Ia disebut-sebut terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2019.
Berdasarkan laporan di e-LHKPN, Hendi terakhir kali melaporkankekayaannya pada 2019. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp 112 miliar. Sejak saat itu ia tak melaporkan lagi kekayaannya.
Padahal, sejak Oktober 2021, Hendi Prio Santoso diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama PT MIND ID.
Karena itulah, saat ini besaran nilai kekayaan Hendi tidak diketahui pasti jumlahnya. Terlebih hingga 18 Maret 2023 belum ada pembaruan data harta kekayaan Hendi di elhkpn.kpk.go.id.
Lantas berapa sebenarnya harta kekayaan Hendi? Untuk mengetahui hal tersebut, kita bisa menaksirnya dengan melongok besaran gaji dan tunjangan yang diterima Dirut PT MIND ID.