Suara.com - Pertunjukan angklung oleh beberapa grup musik yang mengamen di jalanan Malioboro menimbulkan polemik. Kini diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang para grup angklung untuk memainkan alunan musik mereka di salah satu destinasi tersohor di Kota Pelajar tersebut.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023) mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi para pemusik angklung untuk bermain di kawasan lain selain Malioboro.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Malioboro yang akan menentukan lokasi para pemusik angklung bisa kembali bermain.
Lantas, apa yang menjadi alasan pelarangan angklung yang telah sekian lama mewarnai liburan para pelancong di Malioboro? Simak penjelasan duduk perkara pelarangan angklung di Malioboro berikut.
Baca Juga: Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
Pemkot Jogja: Terkait dengan regulasi PKL
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto mengatakan pihaknya sempat menerima keluhan dari para warganet terkait fakta bahwa angklung bukan merupakan alat musik otentik Jogja.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Ekwanto mengharapkan para pemain angklung bisa bermain setelah menempuh kurasi dari UPT Kawasan Cagar Budaya Kawasan Malioboro dengan menambahkan kolaborasi dengan musik otentik Jogja yakni gamelan.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelasnya.
Baca Juga: Pro Kontra Angklung Dilarang di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Yogyakarta
Ekwanto memaparkan lebih lanjut bahwa proses kurasi akan ditargetkan selesai usai Idul Fitri.
"Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran," paparnya.
Meski dijelaskan bahwa ada komentar miring dari warganet, Ekwanto menegaskan bahwa inti dari pelarangan ini bukan karena permasalahan apakah angklung adalah musik asli Jogja atau bukan.
Ekwanto menegaskan inti pelarangan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Aturan tersebut mengkategorikan angklung sebagai PKL atau pedagang kaki lima. Adapun PKL tak diperbolehkan untuk menawarkan produk dan jasa mereka di sepanjang ruas trotoar Jalan Malioboro dan Margo Mulyo.
Ekwanto menjelaskan selain pemain angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat masuk ke dalam kategori PKL.
Otomatis semua penjaja barang dan jasa tersebut tak diperbolehkan untuk membuka lapak mereka di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Kontributor : Armand Ilham