Anggota DPR Minta Arahan Jokowi Larang Bukber Tak Disalahartikan: Bukan Larang Kegiatan Keagamaan

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:42 WIB
Anggota DPR Minta Arahan Jokowi Larang Bukber Tak Disalahartikan: Bukan Larang Kegiatan Keagamaan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo supaya pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengadakan acara buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai positif.

"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat arahan itu karena Indonesia masih dalam masa transisi menuju endemi.

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," jelasnya.

Baca Juga: DPR Ajak Hormati Orang Puasa, Warganet: Mending Puasa Korupsi

Ia menilai bahwa masih diperlukan kehati-hatian karena penyebaran virus Covid-19 masih memungkinkan di tempat-tempat kerumunan massa.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," lanjutnya.

Menurut Saleh, konteks larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas beribadah.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujar Saleh.

Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

Baca Juga: Ditinggal Ambu Anne, Kang Dedi Mulyadi Mendadak Jadi Ibu-ibu Jelang Munggahan, Warganet Kepincut Ingin Dinikahi

"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI