Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo supaya pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengadakan acara buka bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai positif.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat arahan itu karena Indonesia masih dalam masa transisi menuju endemi.
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," jelasnya.
Ia menilai bahwa masih diperlukan kehati-hatian karena penyebaran virus Covid-19 masih memungkinkan di tempat-tempat kerumunan massa.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," lanjutnya.
Menurut Saleh, konteks larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas beribadah.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujar Saleh.
Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.
Baca Juga: DPR Ajak Hormati Orang Puasa, Warganet: Mending Puasa Korupsi
"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.