Lukas Enembe Mogok Minum Obat yang Diberikan Tim Medis Rutan KPK

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:42 WIB
Lukas Enembe Mogok Minum Obat yang Diberikan Tim Medis Rutan KPK
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikabarkan mogok minum obat selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa tanggal 20-21 Maret 2023. Kabar itu pun dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

"Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," Ali menambahkan.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan alasan eks politikus Partai Demokrat itu melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Penanganan Perkara di MA: KPK Tetapkan Kembali Hakim Agung Nonaktif, Total Ada 15 Tersangka

Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kekinian kata Ali, berdasarkan laporan petugas Rutan KPK tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Kasus Lukas

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

KPK menduga tersangka Rijatono Lakka menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI