Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan peraturan yang melarang buka bersama (bukber) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pada 1444 Hijriah tahun ini.
Alasan pelarangan bukber ini adalah lantaran penanganan Covid-19 masih memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karena itu, masih diperlukan kehati-hatian.
Larangan bukber bagi ASN dan pejabat ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Arahan dalam surat juga akan diteruskan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang kemudian diteruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Alasannya
Untuk merealisasikan Surat Sekretaris Kabinet tersebut saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan surat edaran (SE) yang dialamatkan kepada seluruh kepala daerah.
Larangan bukber untuk ASN dan pejabat bukan sekali ini terjadi. Di tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga meneken larangan bukber akibat pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, larangan tersebut diterbitkan. Namun, setahun setelahnya yakni Ramadan 2022 bukber dengan aktivitas terbatas mulai diperbolehkan.
Saat itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap menjaga disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadan, salah satunya dengan tidak berbicara ketika buka puasa bersama atau bukber.
Juru Bicara Satgas Covid-19 2021 Wiku Adisasmito mengatakan momen buka puasa bersama saat Ramadan memang dirindukan masyarakat.
"Kalau buka puasa bersama ya sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat ketika kita makan, prinsip kebersihan cuci tangan sebelum tangan supaya kita bersih dan sehat," kata Wiku dalam diskusi FMB9, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kunjungi Papua, Jokowi Nekat Trabas Sarang KKB, Benar?
Dia juga menyebut masjid juga sudah diperbolehkan buka untuk ibadah berjamaah dengan pelonggaran yang cukup banyak mengikuti level PPKM di daerahnya, tapi tetap protokol kesehatan menjadi yang utama.
"Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni