Suara.com - Menyalurkan zakat fitrah harus diawali dengan niat karena hal ini yang menjadi penentu, sah atau tidaknya suatu amalan. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dirangkum dari NU Online.
Zakat fitrah adalah zakat wajib dilakukan baik oleh pria maupun wanita muslim. Baznas menulis bahwa zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan, sesuai hadist Ibnu Umar ra, yang terjemahannya seperti di bawah ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian kita pada orang yang kurang mampu sehingga bisa berbagi kebahagiaan di hari raya.
Zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa, dengan syarat harus beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki di Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah sendiri ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum sholat Idul Fitri. Sementara penyalurannya pada mustahik atau penerima zakat paling lambat adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dari Istri dan Anak, Jangan Lupa Dibayar Sebelum Lebaran 2023
Niat Zakat Fitrah untuk Istri