Duduk Perkara DPRD Pematang Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB
Duduk Perkara DPRD Pematang Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani
Wakil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar mengusulkan untuk melakukan pemberhentian (pemakzulan) terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat paripurna pada Senin (20/3/2023).

Dugaan pelanggaran wali kota menjadi alasan DPRD memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar. 

Usulan pemberhentian segera dari sang wali kota telah disepakati oleh 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Simak kronologi DPRD Pematang Siantar makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani berikut ini.

1. Mutasi 88 ASN di Lingkungan Pemko Siantar

Baca Juga: Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Diberhentikan DPRD

Pada 2 September 2022 lalu, Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Dalam mutasi itu, ada sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.

Total ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan diberhentikan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang maupun ringan. Padahal dalam aturan pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan. 

2. Dilaporkan ke BKN

Pada 21 September 2022, ASN yang dimutasi, Fidelis Sembiring dan kawan-kawan melaporkan terkait mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah menerima laporan terkait mutasi yang dilakukan Susanti Dewayani, BKN Regional VI Medan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat. 

BKN kemudian menerbitkan surat pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar tanggal 4 November 2022 untuk memberikan klarifikasi. Setelah sempat absen, Wali Kota Pematang Siantar hadir dan melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta pada 18 November 2022. 

Baca Juga: Ibunda Bongkar Kronologi Pernikahan Marshel Widianto dan Cesen eks JKT48

3. 8 ASN Dikembalikan Jabatannya

Wali Kota Pematang Siantar lantas melakukan pengembalian ke dalam jabatan setara pada 8  orang ASN ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 30 Desember 2022. Namun masih ada banyak ASN yang keberatan dan mengadu ke DPRD Siantar. 

Atas aduan dari ASN, DPRD menduga ada aturan yang dilanggar oleh Wali Kota terkait mutasi tersebut. DPRD Kota Pematang Siantar langsung membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk minta keterangan pada ASN yang dimutasi.

Namun laporan hasil temuan Pansus Hak Angket itu tidak dikirimkan ke Sekretariat DPRD dan tidak diterima oleh semua fraksi.

Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar kemudian menjadwalkan untuk meminta keterangan dari wali kota. Tapi Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir dan digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis sehingga rapat diskors.

4. DPRD Siantar Sepakati Pemakzulan Wali Kota

Pada 20 Maret 2023, sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Hanya ada 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian dari total 30 anggota DPRD.

Sementara itu Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah. Dia memang tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah, namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI