Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar mengusulkan untuk melakukan pemberhentian (pemakzulan) terhadap Wali Kota Susanti Dewayani dalam rapat paripurna pada Senin (20/3/2023).
Dugaan pelanggaran wali kota menjadi alasan DPRD memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Usulan pemberhentian segera dari sang wali kota telah disepakati oleh 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Simak kronologi DPRD Pematang Siantar makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani berikut ini.
1. Mutasi 88 ASN di Lingkungan Pemko Siantar
Pada 2 September 2022 lalu, Susanti Dewayani melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Dalam mutasi itu, ada sejumlah pejabat eselon III A setingkat kepala bagian yang diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.
Total ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan diberhentikan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang maupun ringan. Padahal dalam aturan pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan.
2. Dilaporkan ke BKN
Pada 21 September 2022, ASN yang dimutasi, Fidelis Sembiring dan kawan-kawan melaporkan terkait mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah menerima laporan terkait mutasi yang dilakukan Susanti Dewayani, BKN Regional VI Medan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat.
BKN kemudian menerbitkan surat pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar tanggal 4 November 2022 untuk memberikan klarifikasi. Setelah sempat absen, Wali Kota Pematang Siantar hadir dan melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta pada 18 November 2022.
Baca Juga: Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Diberhentikan DPRD
3. 8 ASN Dikembalikan Jabatannya