Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:41 WIB
Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB
ASN di Pemprov DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB saat Ramadhan 2023. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Heru mengatur para ASN DKI setiap hari Senin-Kamis mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.

Sementara, pada hari Jumat para ASN DKI pulangnya lebih lama 30 menit. Mereka mulai bekerja pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.

Baca Juga: Beda Pandangan Shin Tae-yong dan Luis Milla Soal Pemain yang Berpuasa saat Latihan di Bulan Ramadhan

Karena adanya jadwal salat Jumat berjamaah, maka jadwal istirahat juga lebih lama 30 menit, yakni mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.

Meski demikian, aturan jam kerja yang dibuat Heru ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.

Di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," lanjut Heru dalam Kepgub itu.

Berbeda dengan Pusat

Baca Juga: Membaca Doa Buka Puasa Dilakukan Sesudah Atau Sebelum Makan? Begini Penjelasannya

Aturan yang dibuat Heru ini berbeda dengan regulasi terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 yang ditek3n Azwar Anas tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam SE itu, diatur bagi instansi pemerintah yang efektif selama lima hari, jam kerjanya selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 di hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja efektif pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30. Lalu bagaimana dengan instansi yang menerapkan enam hari kerja?

Untuk hal ini, jam kerja selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN yang efektif enam hari kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Jam kerja di atas sudah memenuhi kriteria minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing.

Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI