Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:41 WIB
Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB
ASN di Pemprov DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB saat Ramadhan 2023. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta membuat aturan tentang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus selama bulan Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

"Menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/1444 H bagi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Heru dalam kepgub yang dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Heru mengatur para ASN DKI setiap hari Senin-Kamis mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat hanya 30 menit mulai 12.00 sampai 12.30 WIB.

Sementara, pada hari Jumat para ASN DKI pulangnya lebih lama 30 menit. Mereka mulai bekerja pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.

Karena adanya jadwal salat Jumat berjamaah, maka jadwal istirahat juga lebih lama 30 menit, yakni mulai 11.30 sampai 12.30 WIB.

Meski demikian, aturan jam kerja yang dibuat Heru ini tidak berlaku pada pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bertugas dalam kelompok kerja yang beroperasi selama 24 jam per hari secara bergiliran.

Di antaranya adalah pegawai rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus daerah, puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, serta guru/penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pengaturannya (jam kerja) dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," lanjut Heru dalam Kepgub itu.

Berbeda dengan Pusat

Baca Juga: Beda Pandangan Shin Tae-yong dan Luis Milla Soal Pemain yang Berpuasa saat Latihan di Bulan Ramadhan

Aturan yang dibuat Heru ini berbeda dengan regulasi terbitan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI