Suara.com - Trio Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kini tengah dipusingkan dengan kasus transaksi janggal 300 triliun yang makin pelik. Bahkan, angka itu justru bertambah menjadi Rp349 triliun.
Isu transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tersebut kini memasuki babak baru. Adapun masalah yang menyelimuti kasus ini juga semakin rumit lantaran banyak pihak yang terlibat.
Tak cukup di situ, disinyalir bahwa nominal transaksi janggal lebih besar ketimbang yang terungkap di awal.
Sejumlah 17 perusahaan dan dua perseorangan ikut terlibat
Kasus ini berawal dari 300 surat berisi laporan PPATK berisi analisis pajak yang terdapat beberapa kejanggalan.
Berkas tersebut memuat laporan transaksi senilai Rp 205 triliun, yang melibatkan 17 perusahaan. Laporan tersebut juga menyebut perseorangan berinisial SB yang memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Menariknya, ia mencantumkan SPT pajak dengan data omzet Rp 9,68 triliun.
"Karena orang ini memiliki saham dan perusahaan di PT BSI kita teliti PT BSI di dalam surat dari PPATK," jelas Sri Mulyani ke wartawan Kamis (23/3/2023).
"Itupun tetap kami kejar, kalau memang ada bukti nyata maka si perusahaan itu harus bayar kewajibannya dengan denda 100%," ucapnya.
Terdapat juga kejanggalan serupa yang mencatut PT IKS 2018-2019. SPT menunjukkan Rp 3,5 triliun, namun transaksi Rp 4,8 triliun.
Baca Juga: Benarkah Jokowi Terima Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu?
Selain SB, ada sosok DY yang tercatat SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi data PPATK menunjukkan transaksi Rp 8 triliun.