Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:12 WIB
Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar
BEM UI kritik Ketua DPR Puan Maharani lewat meme tikus berkepala Puan. (Instagram/@bemui_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video animasi yang menunjukkan tikus berkepala Ketua DPR Puan Maharani ternyata bukan menjadi langkah pamungkas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia untuk menyuarakan penolakan atas disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang memastikan pihaknya akan menyiapkan langkah berikutnya untuk menunjukkan sikap penolakan terhadap UU tersebut.

“Kami akan bergabung dengan berbagai elemen masyarakat sipil. Jadi, tidak hanya mahasiswa, tapi bersama kelas pekerja, buruh, petani, pelajar, nelayan, dan lain sebagainya,” kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Bersama elemen masyarakat sipil, lanjut dia, BEM SI akan turut berunding untuk menentukan langkah penolakan selanjutnya.

Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Melki membuka peluang pengajuan judicial review dan demonstrasi akan menjadi opsi untuk langkah ke depan.

“Kami akan pikirkan caranya tapi yang jelas, akan ada gelombang penolakan yang lebi besar dari kemarin,” tegas dia.

Tikus di DPR

BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut Melki, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pasalnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.

Baca Juga: Curhat ke Gibran, Netizen Ini Bandingkan Gaya Puan Maharani dengan Idayati Adik Presiden Jokowi Makan di Restoran: Ngerepoti!

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” tutur Melki.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI