Gimana Sih Pak Jokowi, Pejabat Dilarang Bukber Gegara Covid-19 Tapi Nikahan Kaesang Undang Ribuan Tamu Boleh?

Kamis, 23 Maret 2023 | 12:33 WIB
Gimana Sih Pak Jokowi, Pejabat Dilarang Bukber Gegara Covid-19 Tapi Nikahan Kaesang Undang Ribuan Tamu Boleh?
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama jajaran TNI dan Polri di Ruang Cendrawasih, Swiss-belhotel Jayapura, Jayapura, Senin (20/3/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk menggelar acara buka bersama selama bulan Ramadhan 2023. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadhan.

Surat tersebut pun ditanda tangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa, (21/03/2023) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.

Di dalam surat himbauan tersebut, Jokowi menggarisbawahi tiga poin penting yaitu:

Baca Juga: Zulfan Lindan Ngebet Mundur Dari NasDem Usai Sebut Anies Antitesis Jokowi

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di ujung surat, Sekretaris Kabinet juga menulis, "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet.

Pihak Kemendagri mengaku akan menyiapkan surat himbauan sesuai arahan Jokowi.

Baca Juga: Tiga Arahan Jokowi yang Larang Seluruh Pejabat Negara Gelar Buka Puasa Bersama

Namun, larangan ini menuai pro dan kontra di publik. Pasalnya, larangan pagelaran buka bersama karena alasan masih didalam masa transisi pandemi ke endemi seolah mematahkan peraturan presiden yang sudah mencabut status PPKM/PSBB sejak Desember 2022 lalu.

Tak hanya itu, imbauan ini juga mendapat komentar dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. Ia pun menuliskan cuitan dan sindiran soal pesta pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang yang mengundang hingga 3000 orang.

"Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3000 undangan,” ungkap Yan di akun Twitter pribadinya pada Rabu (22/3/2023).

Yan pun melanjutkan cuitannya soal diskriminasi. "Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan? Benar kah surat ini?” lanjut Yan.

Tak hanya Yan, para warganet pun ikut mengomentari cuitan ini. Banyak dari mereka yang mengaku kebingungan dengan peraturan ini karena pagelaran konser, festival, bahkan kompetisi internasional dengan ribuan peserta pun telah digelar bahkan saat masih di masa pandemi. Sedangkan, peraturan ini dianggap masih rancu karena tidak sesuai dengan alasan yang diungkap.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI