Harta kekayaan Agus Andrianto kala itu mengalami penurunan sehingga berada di nominal Rp.1.663.400.000.
Hal ini menunjukkan bahwa LHKPN Agus diperbaharui 7 tahun yang lalu. Padahal jika berkaca pada KPK Nomor 2 Tahun 2020, pejabat publik seperti petinggi instansi Polri wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
Rincian harta kekayaan Agus Andrianto
Agus memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas sebidang tanah dan bangunan seluas 600 m2 dan 200 m2 yang dibangun di Jakarta Timur senilai Rp 764.400.000.
Agus juga memiliki sepetak tanah di Musi, Banyuasin seluas 2.000 m2 senilai Rp 100.000.000.
Selain itu, Agus juga menyimpan sejumlah mobil di garasinya dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil merek Toyota Vios keluaran 2003 senilai Rp 110.000.000,
- Mobil merek Nissan Grand Livina model 2012 senilai Rp 110.000.000,
- Mobil merek Mitsubishi Pajero Sport 2011 senilai Rp 250.000.000.
Harta kekayaan Agus lainnya berjenis harta bergerak senilai Rp 38.000.000 dan harta kas dan setara kas senilai Rp 361.000.000. Agus tercatat tak memiliki utang sehingga nilai harta kekayaannya tetap Rp 1.733.400.000.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?