Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta pada Kamis (23/3/2023) hari ini. Alasannya, hari ini merupakan cuti bersama perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
"Kebijakan GAGE (Ganjil-Genap) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," dikutip TMC Polda Metro Jaya, dalam akun Twitternya, Kamis (23/3).
Beberapa ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan aturan ganjil genap hari ini dapat dilintasi tanpa harus takut terkena sanksi tilang.
Berikut 26 ruas jalan yang hari ini tidak diterapkan aturan ganjil genap:
- . Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.