Suara.com - Ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan dirinya tidak akan memberikan maaf kepada Mario Dandy Satriyo, AG maupun Shane.
Pasalnya, mereka telah menyebabkan David mengalami koma berminggu-minggu hingga kerusakan berat pada syaraf otaknya.
Melalui akun Twitter miliknya, pengurus PP GP Ansor itu menegaskan ia menarik pernyataan memberikan maaf yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu.
"Di hari ke-30, ular-ular beludak itu mau pakai permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jo seperti dikutip Suara.com, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Terungkap! Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Teman Sekolah David Sambil Menantang
Jo mengaku, ia menulis cuitan tersebut saat berada tepat di tubuh David yang terbaring lemas di kasur perawatan rumah sakit.
Ia juga mengunggah foto kondisi David terkini di ruang perawatan.
Ia membeberkan seluruh kondisi yang dialami David saat ini. David dinyatakan belum sadar.
Untuk bernafas saja David melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya. Di bahu sebelah kirinya juga dipasang infus vena besar.
"Menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," kata Jonathan.
Baca Juga: Dianiaya Mario Dandy, Mata David Ozora Sudah Lebih Fokus Usai Dirawat Sebulan Lebih di ICU
Dalam cuitan itu, ia menegaskan tidak akan memberikan pengampunan apapun terhadap para tersangka yang menyebabkan putranya kesakitan hingga saat ini.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," tegas Jonathan.
Keluarga David Tempuh Jalur Hukum
Keluarga David akan melaporkan Mario Dandy ke polisi atas aksi menyebarluaskan video penganiayaan ke teman-teman David.
Hal ini diungkap oleh pihak keluarga David, Alto Luger. Alto menyebut Mario menyebarkan video tersebut dengan menyertakan narasi menantang.
"Si Mario memang mengirim itu ke anak-anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’," kata Alto kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Atas adanya fakta tersebut, kata Alto, pihaknya juga berencana melaporkan kembali Mario ke pihak kepolisian. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.