Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 08:58 WIB
Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu-Banjar di Kalimantan Selatan, Jumat (17/3/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Menteri-menteri Jokowi Apresiasi Pembangunan Gedung PYCH, Saatnya Anak Muda Papua Berkreasi

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Benarkah Jokowi Terima Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI