Suara.com - Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan (21/3/2023), terjadi perdebatan sengit antara PPATK dan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dicecar pertanyaan oleh Komisi III DPR.
Komisi III DPR menanyakan kepada Ivan mengenai laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kemenkeu, benarkah Jokowi terima laporan terkait transaksi mencurigakan Kemenkeu tersebut?
Terkuaknya transaksi mencurigakan Rp 349 T ini usai Mahfud menyampaikan secara kepada publik adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ke Kemenkeu, yang mulanya Rp 300 triliun.
Anggota Komisi III DPR mencecar Ivan, benarkah Jokowi terima laporan terkait transaksi mencurigakan Kemenkeu atau belum?
"Seingat saya, dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya Benny K. Herman selaku anggota Komisi III DPR yang dilansir dari channel YouTube Komisi III DPR.
Ivan mengaku bahwa ia sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan tersebut melalui Pramono Anung selaku Seskab (Sekretaris Kabinet).
"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Menseskab. Pak Seskab, Pramono Anung," jawab Ivan.
Lalu, anggota lainnya bertanya mengapa Ivan tidak langsung memberikan laporan tersebut secara kepada Presiden Jokowi. Ivan kemudian menyampaikan, saat ia meminta waktu untuk menyerahlan laporan transaksi tersebur, ia telah lebih dulu dihubungi Pramono Anung.
"Sebetulnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena Pak Mensesneg lagi sakit mau menyampaikan data terkait ini kepada Pak Presiden," ucap Ivan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tia Pemulung Cantik Akhirnya Dijemput Keluarga Cendana sampai Membuat Jokowi Menangis?
Benny pun kembali mencecar pertanyaan pada Ivan mengenai laporan transaksi tersebut apakah benar-benar sudah sampai ke meja pak Presiden.