Momen Detik-detik Mic Mati saat Demokrat Protes Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Kamis, 23 Maret 2023 | 06:03 WIB
Momen Detik-detik Mic Mati saat Demokrat Protes Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Pengesahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/23).

Pengesahan tersebut dihadiri oleh 75 anggota DPR RI secara fisik dalam ruangan. Sementara sisanya yakni sebanyak 210 anggota mengikuti rapat melalui virtual dan sebanyak 95 anggota izin.

Namun, banyak hal terjadi selama proses pengesahan tersebut yang menjadi sorotan salah satunya adalah mikrofon mati ketika Partai Demokrat meyampaikan pendapatnya.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Untuk mengetahui detik-detik berlangsungnya momen tersebut, berikut kronologi lengkapnya ketika mikrofon tersebut dimatikan.

Awalnya, Hinca melakukan interupsi kepada Puan Maharani dan meminta agar pendapatnya disampaikan di atas mimbar.

“Boleh kami di atas panggung? Kalau di bawah kan pakai timer,” tanya Hinca merujuk pada mimbar rapat.

Hinca pun meminta menyampaikan hal tersebut melalui mimbar karena jika di bawah akan menggunakan timer. Kemudian, Puan menjawab penyampaian pendapat baik di meja maupun di mimbar hanya diberikan waktu 5 menit.

“Di atas di bawah tetap 5 menit,” tegas Puan.

Lantas Hinca pun menyampaikan pandangan dari Partai Demokrat terkait penolakannya. Beberapa alasannya yang disinggung adalah pembahasan Perppu Cipta Kerja yang terburu-buru dan tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan yang memaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI