Kemudian akan disampaikan pada forum Sidang Itsbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Hasil rukyah hilal dalam jejaring LFNU ini pun sekaligus menjadi landasan dari ikhbar PBNU.
Selain itu, LF PBNU juga menjelaskan bahwa terdapat dua aspek yang mendasari NU tetap akan menggunakan rukyah hilal dalam penentuan awal Ranadan. Pertama, Rukyatul Hilal dinilai sebagai aspek ibadah.