Total anggaran yang diperuntukkan pekerjaan rehabilitasi arsitektur bangunan rumah dinas DKI-1 yang mencapai Rp 2,9 miliar.
Adapun spesifikasi pekerjaan yaitu meliputi pekerjaan atap, dinding, platon, lantai dan sebagainya. Untuk jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan melalui tender.
Rehab Guna Perawatan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryono menyebut rehabilitasi yang dilakukan hanyalah perawatan rutin semata. Ia menyebut perawatan dilakukan karena rumah dinas Gubernur DKI tersebut digunakan untuk menggelar pertemuan di berbagai pihak.
Rehab Tertunda karena Pandemi
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman menyebut rehabilitasi sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Ia menjelaskan terkait dengan rencana perbaikan rumah dinas Gubernur tersebut diusulkan sejak tahun 2018.
Di tahun 2018, Biro Umum Setda DKI Jakarta telah melakukan peninjauan dan juga telah melaporkan bahwa ada kerusakan yang memerlukan perbaikan secara menyeluruh. Akhirnya, program tersebut pun masuk rencana anggaran 2020
Berdasarkan laporan dari DCKTRP, pengadaan barang atau jasa, termasuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ditunda dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
Penundaan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan juga Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Pemprov DKI Dapat Porsi Penyaluran Kredit Usaha Sebesar Rp 2,8 Triliun pada 2023
Kontributor : Syifa Khoerunnisa