Fakta-fakta di Balik Anggaran Rp2,9 M untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:37 WIB
Fakta-fakta di Balik Anggaran Rp2,9 M untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta disambangi ormas pada Selasa (20/9/2022) sore. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencana terkait dengan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masih terus bergulir. Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sebesar Rp 2,9 miliar untuk rumah DKI-1 tersebut.

Rumah dinas Gubernur DKI tersebut berlokasi di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Rehabilitasi dilakukan karena rumah tersebut disebut merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan.

Rumah ini pertama kali digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Batavia pada 1916. Oleh karenanya, arsitektur rumah tersebut masih memiliki gaya khas bangunan Eropa.

Kemudian, rumah ini dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI pada 1949. Rumah tersebut pernah ditinggali oleh beberapa Gubernur DKI Jakarta terdahulu seperti misalnya Sutiyoso, Fauzi Bowo, dan Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan, untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan juga Anies Baswedan tidak tinggal di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Dapat Porsi Penyaluran Kredit Usaha Sebesar Rp 2,8 Triliun pada 2023

Rencana rehabilitasi rumah tersebut sempat mencuat dan menjadi sorotan publik pada 2018 lalu, tetapi tidak kunjung dilaksanakan. Rencana yang sama juga sempat muncul pada tahun 2019-2020. Tetapi kembali tidak terlaksana sampai Indonesia turut dilanda pandemi Covid-19.

Pada tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI, anggarannya pun tidak main-main karena mencapai Rp 2,9 M. Lantas, seperti apakah fakta anggaran Rp2,9 M rehabilitasi rumah dinas gubernur DKI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

DKI Anggarkan Rp 2,9 M Rehab Rumah Dinas Gubernur

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan sebesar RP 2,9 miliar dari APBD 2023 untuk program rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Informasi tersebut sudah tertulis dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jadwal pemilihan penyedia sendiri dimulai pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2023. Sementara, untuk jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada September sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga: Heru Budi Rombak Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama Pemprov DKI, Salah Satunya Kadinkes

Spesifikasi Rehabilitasi

Total anggaran yang diperuntukkan pekerjaan rehabilitasi arsitektur bangunan rumah dinas DKI-1 yang mencapai Rp 2,9 miliar.

Adapun spesifikasi pekerjaan yaitu meliputi pekerjaan atap, dinding, platon, lantai dan sebagainya. Untuk jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pemilihan melalui tender.

Rehab Guna Perawatan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryono menyebut rehabilitasi yang dilakukan hanyalah perawatan rutin semata. Ia menyebut perawatan dilakukan karena rumah dinas Gubernur DKI tersebut digunakan untuk menggelar pertemuan di berbagai pihak.

Rehab Tertunda karena Pandemi

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman menyebut rehabilitasi sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Ia menjelaskan terkait dengan rencana perbaikan rumah dinas Gubernur tersebut diusulkan sejak tahun 2018.

Di tahun 2018, Biro Umum Setda DKI Jakarta telah melakukan peninjauan dan juga telah melaporkan bahwa ada kerusakan yang memerlukan perbaikan secara menyeluruh. Akhirnya, program tersebut pun masuk rencana anggaran 2020

Berdasarkan laporan dari DCKTRP, pengadaan barang atau jasa, termasuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ditunda dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Penundaan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan juga Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI