Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Raden Indrajana pada September 2022 sempat menjadi perhatian masyarakat. Video viral kekerasan yang dilakukan oleh Indrajana kepada mantan istri dan kedua anaknya, KR dan KA, menuai kecaman publik.
Dalam video yang diunggah oleh sang mantan istri di media sosial tersebut, terlihat Indrajana memiliki sifat tempramental karena sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya, baik secara fisik maupun verbal.
Di balik kasus KDRT itu, Indrajana dikenal sebagai sosok yang mempunyai karier mentereng dan jabatan eksekutif yang beberapa kali diembannya.
Tercatat, Indrajana pernah menjabat sebagai Director PT MPSI di MoneyGram International sejak Agustus 2016 hingga Juni 2018.
Baca Juga: Perjalanan Kasus KDRT Raden Indrajana pada Anak, Kini Masuk Babak Baru
Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Risk, Compliance and AML CFT Specialist di PT. Visionet Internasional atau OVO selama satu tahun, tepatnya sejak Juli 2018 hingga Juli 2019.
Tak hanya itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tersebut juga pernah menjadi Head of Business Risk and Compliance di Lazada Indonesia. Jabatan itu diembannya sejak Juli 2019 hingga Juni 2021.
Kemudian pada Januari 2022, Indrajana akhirnya pindah ke perusahaan freelance dan menjabat sebagai Compliance and Risk Advisory Specialist.
Sebagai informasi, begitu aksi KDRT Indrajana terungkap ke publik, KEY yang merupakan mantan istrinya, mengungkap sejumlah kesaksian. Ia menyebut bahwa Indrajana terlilit utang dari pinjaman online.
KEY pun menyebut kareir mentereng Indrajana selama menjadi suaminya, tak membuat kehidupan dirinya dan kedua putranya sejahtera. Harta kekayaan Indrajana pun disebut hanyalah berasal dari pinjaman online.
Gaya hidup Indrajana yang berlebihan pun dinilai KEY menjadi penyebab sang mantan suami terlibat uutang dengan jumlah besar. Bahkan, KEY pernah mengungkap dirinya dihubungi berkali-kali oleh pihak aplikasi pinjol.
Hal tersebut terjadi setelah Indrajana memberikan nomor pribadinya sebagai kontak darurat ke aplikasi pinjol. KEY pun tak segan membalas pesan dari pihak pinjol dengan menyarankan mereka mendatangi langsung Indrajana di kantornya.
Kini, kasus KDRT yang menjerat Indrajana tersebut sudah masuk babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya digelar persidangan untuk mengadili Indrajana.
Kontributor : Dea Nabila