Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:53 WIB
Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
IEvi Celiyanti, istri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto jadi sorotan warganet karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu per satu istri pejabat dikuliti warganet lantaran doyan memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Sosok Evi Celiyanti, istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tidak terlepas dari perhatian warganet.

Melalui unggahan akun TikTok @/TeamNetizen, barang-barang mewah yang dikenakan Evi menjadi sorotan karena harganya yang fantastis. Semisal saja salah satu sepatu yang dikenakan Evi dalam foto dirinya yang tengah liburan.

Disebutkan bahwa harga sepatu itu berkisar Rp 14,2 juta.

"Baru jaket dan sepatunya saja bisa untuk DP mobil!," tulis akun tersebut dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Imbas Istri Suka Pamer Gaya Hidup Hedon di Medsos Sudarman Harjasaputra Ucapkan Selamat Tinggal Pada Jabatannya

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)

Selain itu, kaca mata yang dikenakan oleh Evi serta Agus saat liburan ke luar negeri juga terbilang begitu mahal. Kaca mata bermerek Gucci yang dikenakan Evi dipatok harga USD 422 atau sekitar Rp 6 juta.

Kalau menengok laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Agus mencapai Rp. 2.797.350.000 pada 2011 atau tepat ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Kemudian ia juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2016 sebesar Rp.1.663.400.000 sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi-Biro Operasi Kapolda Sumatera Selatan.

Itu artinya, Agus belum kembali melaporkan LHKPN miliknya sejak 7 tahun yang lalu.

Padahal, terdapat aturan di mana pejabat publik wajib melaporkan LHKPN miliknya sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Rumah Mewah Diduga Milik Sekda Riau SF Hariyanto Viral Di Media Sosial, Netizen : Alasannya Habis Ini Rumah Nyewa

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan LHKPN wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI