Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet miliaran rupiah per-bulan. Pengungkapan terhadap tindak kejahatan ini dilakukan menjelang Ramadhan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," kata Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial DA dan DN itu ditangkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi Selama Ramadhan
"Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka menggunakan dua situs trading bxxchanger.com dan alxxchanger.club.
Kekinian, kata Djuhandhani, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat.
"Modusnya pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," pungkasnya.
Baca Juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Singkat Beserta Terjemahan, Baik Dilakukan Jelang Ramadhan