PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi walk out yang dilakukan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 21 Maret 2023 menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang karena cacat formil dan merugikan rakyat.

Kerugian bagi Bangsa Indonesia menurut PKS, yakni berupa ancaman masuknya tenaga kerja asing (TKA) besar-besaran dan kerusakan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Aher. Ia mengungkapkan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara.

"PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," tegasnya kepada awak media pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, PKS: Perppu untuk Kepentingan Nasional atau Kepentingan Siapa?

Ia mengemukakan, langkah tersebut diputuskan PKS karena partainya telah melakukan berbagai kajian dan diskusi dengan pemangku kebijakan.

"Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna," katanya.

Netty mengemukakan, perppu tersebut bermasalah karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki.

"UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu," tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki alasan rasional pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Bahkan, ia mempertanyakan, kepentingan yang ada di balik Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

"Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sedangkan, dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Meski ditolak dua fraksi, Puan tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI